
Pantau - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melarang sahur di jalanan (on the road/SOTR) atau membagikan makanan untuk sahur dengan konvoi kendaraan selama Ramadan di daerah tersebut. Bagi yang melanggar akan mendapat tindakan tegad dari polisi.
"Kegiatan sahur on the road berisiko menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, dilansir Antara, Jumat (28/2/2025).
Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi warga setempat untuk tidak melaksanakan aktivitas dini hari itu karena berpotensi menimbulkan kerawanan, seperti tawuran atau lainnya. Ia menilai aksi ini lebih cenderung rawan menyebabkan aksi tawuran atau kriminalitas lain.
Lebih lanjut, apabila kedapatan ada sekelompok orang yang nekat melakukannya, maka personel kepolisian akan segera menindak tegas. Jadi, masyarakat para pelaku untuk tidka melakukan kegiatan sahur on the road di Jakut.
"Kami imbau untuk tidak melakukan itu. Apabila tetap kita temukan maka akan ditangkap. Membina supaya tidak melaksanakan sahur on the road yang dapat menimbulkan eskalasi sosial seperti tawuran atau gesekan antar peserta kegiatan," kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini.
Baca juga: Sambut Tarawih Pertama 2025, Simak Jadwal dan Tata Caranya!
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris