
Pantau-Bupati Agam, Sumatera Barat Benni Warlis memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan pedagang makanan yang berjualan pada siang hari selama Ramadhan. Ia mengatakan penertiban itu bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif nantinya selama menjalankan puasa selama Ramadhan1446 Hijriah.
"Saya minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh pedagang makanan yang buka dan jualan pada siang hari selama Ramadhan," kata Bupati Agam Benni Warlis seperti dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).
Ia berharap agar hal tersebut dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mendukung lingkungan yang lebih tertib dan religius. Laporan pedagang yang buka pada siang hari itu diperoleh dari jamaah usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Nurul Ikhlas Perumnas Talago, Minggu, (2/3/2025).
Baca juga: Satpol PP Razia Warung Kelontong di Cilebut, 1.519 Botol Miras Disita
"Menanggapi laporan tersebut, saya langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar jam yang diizinkan, terutama pada siang hari," katanya.
Ia menambahkan penertiban itu sesuai dengan surat edaran Bupati Agam, Nomor : 400/70/Kesra/II/2025, guna mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran itu, tidak membawa makanan atau minuman di ruangan kerja dan khusus pedagang makanan atau minuman dipajang menjual di masjid dan mushalla agar tidak menganggu shalat tarawih. Lalu menutup tempat hiburan selama Ramadhan dan lainnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat Agam untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan sekitar, agar suasana kota tetap nyaman untuk semua.
- Penulis :
- Wira Kusuma