
Pantau - Kementerian Kehutanan menyatakan aktor utama dalam jaringan penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada dekat wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), telah siap disidangkan di pengadilan.
Tersangka utama berinisial MH diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan hutan konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengatakan bahwa berkas perkara MH telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.
"Penyidikan terhadap MH merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap jaringan tambang ilegal di kawasan hutan," ungkap Leonardo Gultom.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang kedapatan melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto.
Kawasan tersebut secara administratif masuk dalam wilayah IKN dan berstatus hutan konservasi.
Leonardo menyebut keberhasilan penyidikan tidak terlepas dari sinergi antara Kemenhut, Subdit V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara
Berkas perkara MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin, 29 Desember 2025.
MH terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten.
"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," ujarnya.
Dwi mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Kerugian itu mencakup hilangnya potensi penerimaan negara serta kerusakan sumber daya alam di kawasan hutan konservasi yang berada di wilayah strategis nasional IKN.
- Penulis :
- Gerry Eka








