
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan nasib pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara akan diumumkan pekan depan.
Peninjauan dan Koordinasi Pengelolaan Tambang
Bahlil menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.
Saat ini pengelolaan tambang emas Martabe masih dalam penelitian untuk membuktikan adanya pelanggaran-pelanggaran.
Tambang emas Martabe sering dikaitkan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada November 2025.
Bahlil menegaskan, jika penelitian tidak menemukan pelanggaran yang berarti, pengelolaan tambang akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Saat ini tambang emas Martabe dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).
Bahlil menambahkan belum ada proses administrasi terkait tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe.
Pencabutan izin terkait dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan), perjanjian kontrak karya pertambangan, izin lingkungan Amdal, dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Bahlil telah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif, ungkapnya.
Ia menyebut perlu waktu 1–2 hari untuk membahas kelanjutan nasib tambang Martabe sebelum diumumkan.
Bahlil menegaskan, "Jika ada masalah, harus ada sanksi, tapi jika tidak ada masalah, tidak boleh diberikan sanksi kepada pihak yang tidak berhak."
Langkah Pemerintah dan Status Hukum Perusahaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan 28 perusahaan izinnya dicabut karena melanggar ketentuan pada 20 Januari 2026.
Dari daftar tersebut termasuk Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan izin merujuk pada hasil audit lingkungan pemerintah terhadap perusahaan di tiga wilayah terdampak bencana: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Badan Pengaturan BUMN dan COO Danantara Dony Oskaria mengungkap rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru untuk mengelola industri mineral dalam negeri, pada 28 Januari 2026.
Presiden Prabowo Subianto pada 11 Februari 2026 meminta jajarannya berlaku proporsional terhadap pengusaha yang izin usahanya masih ditinjau, termasuk izin tambang emas Martabe yang dikelola PTAR, ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







