
Pantau - Pantau - Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar berjalan keluar usai menjalani persidangan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sebelumnya didakwa memperkaya diri bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp34,8 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.
Izil Azhar didakwa terkait pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.
Pilihan Redaksi
- 1DPR Imbau Masyarakat Pantau Cuaca Resmi BMKG, Waspadai Bencana Hidrometeorologi
- 2Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik untuk Aturan Pendekatan Kota Cerdas Berbasis TIK
- 3Pemerintah Dorong Pembentukan Indo ICAC untuk Tangani Kekerasan Seksual Anak di Dunia Digital
- 4DPR Dukung Pembangunan Kampus STEM dan Kedokteran, Tekankan Pentingnya Karakter Bangsa
- 5Rosan Roeslani Dorong Blended Finance untuk Danai Infrastruktur AI dan Teknologi Tinggi di Indonesia










