Terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh berjalan keluar usai menjalani persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Panta.com/Senaru
Terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh.
Foto: Panta.com/Senaru
Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh berjalan keluar usai menjalani persidangan.
Foto: Panta.com/Senaru
Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas hakim Gazalba Saleh karena dinilai tidak cukup memenuhi bukti terkait kasus putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Foto: Panta.com/Senaru
Dok Pantau.com/Senaru
Pantau - Terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh berjalan keluar usai menjalani persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas hakim Gazalba Saleh karena dinilai tidak cukup memenuhi bukti terkait kasus putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung.