
Pantau - Polda Lampung menangkap Selebgram Adelia Putri Salma (PS) atas keterlibatan dalam kasus narkoba jaringan internasional. Dia diduga menerima aliran dana dari suami yakni Khadafi alias David yang merupakan bandar narkoba.
Adelia dan suaminya dijerat pasal yang berbeda. Adelia terjerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sedangkan Khadafi (suaminya Adelia) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pilihan Redaksi
- 1Menag Serahkan SK Presiden kepada 11 Pimpinan Baznas Periode 2026–2031
- 2Kemendikdasmen Gelar Program Peningkatan Kompetensi Guru SD Mengajar Bahasa Inggris
- 3Polda Metro Jaya Luncurkan Forum Kemitraan di 11 Sekolah untuk Cegah Perundungan
- 4Iran Kecam Rancangan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang Didukung Negara Teluk
- 5Solidaritas Perempuan Soroti Dampak Pembangunan Patriarkal terhadap Perempuan
Terpopuler

Donald Trump Sebut Keputusan Mengakhiri Serangan ke Iran Akan Dibahas Bersama Benjamin Netanyahu








