
Pantau - Polda Lampung menangkap Selebgram Adelia Putri Salma (PS) atas keterlibatan dalam kasus narkoba jaringan internasional. Dia diduga menerima aliran dana dari suami yakni Khadafi alias David yang merupakan bandar narkoba.
Adelia dan suaminya dijerat pasal yang berbeda. Adelia terjerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sedangkan Khadafi (suaminya Adelia) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pilihan Redaksi
- 1Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Musnahkan 1,47 Juta Batang Rokok dan 4.962 Liter Miras Ilegal
- 2PGE dan Asosiasi Panasbumi Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Penyintas Bencana di Aceh
- 3Tujuh Perenang Indonesia Melaju ke Final Hari Kedua SEA Games 2025 Thailand
- 4Bulog Tanjungpinang Pastikan Stok Beras SPHP Aman hingga Lebaran 2026 di Tengah Kenaikan Permintaan Akhir Tahun
- 5Pramono Anung Dorong Kreativitas Warga lewat Lomba Percantik Tiang di Jakarta Timur sebagai Ruang Ekspresi Terpanjang di Indo
Terpopuler

Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Pengosongan Lahan TPU Kober Rawa Bunga yang Dipakai Usaha Warga








