Pemprov DKI Jakarta menampung tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi naik sebesar 15 persen menjadi Rp5,6 juta.
Foto: Pantau.com/Senaru
Potret para pegawai di Jakarta sedang menunggu angkutan umum TransJakarta.
Foto: Pantau.com/Senaru
Terlihat pegawai Jakarta yang memainkan ponselnya seusai bekerja dan hendak pulang.
Foto: Pantau.com/Senaru
Seorang perempuan tampak berjalan menuju salah satu halte TransJakarta di kawasan Sudirman.
Foto: Pantau.com/Senaru
Tampak Perempuan seorang diri yang hendak pulang usai bekerja.
Pantau - Aktivitas pekerja saat berangkat kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampung tuntutan buruh yang meminta agar upah minimun provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen menjadi Rp5,6 juta dan akan segera dibahas mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.