Pantau Flash
HOME  ⁄  Photo

Buruh Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,6 Juta

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Foto: Pantau.com/Senaru

Pemprov DKI Jakarta menampung tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi naik sebesar 15 persen menjadi Rp5,6 juta.

Pantau - Aktivitas pekerja saat berangkat kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampung tuntutan buruh yang meminta agar upah minimun provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen menjadi Rp5,6 juta dan akan segera dibahas mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. 

Foto: Pantau.com/Senaru