Foto: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan - Dok. Pantau.com/Senaru
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo membaca putusan uji materiil undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Foto: Pantau.com/Senaru
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo memimpin pembacaan putusan uji materiil undang-undang
Foto: Pantau.com/Senaru
MK mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk untuk kemudian menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.
Foto: Pantau.com/Senaru
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat
Foto: Pantau.com/Senaru
Putusan itu dibacakan MK dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait pencemaran nama baik