
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Perppu atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Perppu itu nantinya sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua. Ketiga wilayah tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Bahtiar menyampaian, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.
"Kami juga sudah dengar masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat, insyaallah dirampungkan,” kata Bahtiar.
Ia menerangkan, pasal 20 UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 mengamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.
"Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus diikutsertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024," tutupnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Perppu itu nantinya sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua. Ketiga wilayah tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Bahtiar menyampaian, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.
"Kami juga sudah dengar masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat, insyaallah dirampungkan,” kata Bahtiar.
Ia menerangkan, pasal 20 UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 mengamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.
"Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus diikutsertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas