Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Bawaslu Akui Tak Punya Aturan soal Biaya Ongkos Timses

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bawaslu Akui Tak Punya Aturan soal Biaya Ongkos Timses
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui belum memiliki aturan perihal ongkos jasa untuk tim pemenangan atau timses saat Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, aturan ongkos jasa timses termasuk dalam praktik money politics (politik uang).

Baca Juga: Soal Money Politics, PAN Minta Bawaslu Bedakan dengan Ongkos Politik

"Transportasi itu harus tugasnya KPU. PKPU menyusun standar transportasi dan akomodasi pada saat pelaksanaan kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Selasa (15/11/2022).

Namun, lanjutnya, PKPU selama ini mengatur ongkos untuk jasa timses, hanya boleh diberikan dalam bentuk non-uang yang nilainya sekitar Rp75 ribu.

"Ini kan tidak aplikatif di lapangan. Misalnya, anda dikasih dalam bentuk literan bensin, mungkin enggak? Kan enggak mungkin. Kita di Jakarta deket SPBU, di daerah Sumatera jauh-jauh," katanya.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Perppu Pemilu Semestinya Terbit Sebelum 6 Desember

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan membahas soal itu lebih lanjut dengan KPU dengan melihat fakta di lapangan dan masukan dari unsur partai.

"Nanti kami rundingkan dulu. Bukan hanya pendapat saya, harus pendapat lembaga," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas