billboard mobile
HOME  ⁄  Politik

Ombudsman Sebut Tidak Ada Keterlibatan Publik soal Penjabat Kepala Daerah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ombudsman Sebut Tidak Ada Keterlibatan Publik soal Penjabat Kepala Daerah
Pantau - Ombudsman RI menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melibatkan publik dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

"Enggak ada partisipasi publik, nol besar kalau itu, enggak ada," ujar Robert kepada awak media, Senin (19/12/2022).

"Coba sekarang Mendagri tunjukkan kepada saya pengangkatan dari 101 Pj kepala daerah tahun 2022, mana yang benar-benar melibatkan masyarakat? Kalau saya bilang engak ada," imbuhnya.

Menurut Robert, partisipasi publik itu ada tiga. Pertama hak untuk dilibatkan, hak untuk didengar pendapatnya atau pilihannya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan ketika suaranya tidak didengar.

"Ada enggak tiga-tiganya dan enggak ada daerah yang jadi contoh untuk Mendagri tunjukkan 'ini loh kita sudah libatin masyarakat', enggak ada. Sejauh ini hanya melibatkan DPRD," tutur Robert.

Padahal, menurutnya, Pj akan mengurus rakyat dan akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Dia (Pj) berurusan dengan DPRD, ngurus APBD, dan RKPD. Dia berurusan dengan masyarakat, berurusan dengan tokoh-tokoh, itu bukan administratif, itu politis tuh," kata Robert.

Ombudsman pun telah meminta Kemendagri agar publik dilibatkan dalam proses pemilihan Pj. Robert menyebutkan, ada 170 Pj kepala daerah yang nantinya dilantik pada 2023.

"Ombudsman sudah menyampaikan, Kemendagri harus menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penjabat kepala daerah. Dengan ini kemudian berbagai mekanisme prosedur persyaratan akan diatur di sana, termasuk pelibatan publik di tahapan mana dan dengan cara seperti apa," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas