Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Bawaslu Berikan Waktu 9 Hari untuk Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bawaslu Berikan Waktu 9 Hari untuk Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Pantau - Bawaslu memutuskan Partai Umat diberikan kesempatan untuk mengikuti verifikasi ulang untuk memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat mempunyai waktu 9 hari, yakni 21-30 Desember 2022 untuk memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono di Kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022).

Partai Ummat harus mengikuti sejumlah proses lagi, mulai dari penyampaian dokumen ulang, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, rekapitulasi, hingga penetapan.

Nantinya, KPU akan melakukan proses rekapitulasi ulang terhadap sejumlah persyaratan yang diterima KPU. Jika lolos, Partai Ummat akan mengikuti proses penetapan dan pengundian nomor urut pada 30 Desember.

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal," kata Totok.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Mereka jadi satu-satunya parpol tidak lolos dalam proses verifikasi faktual.
Penulis :
Aditya Andreas