Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Luwu Minta Anggota DPRD Ajukan Cuti Kampanye untuk Jaga Netralitas Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Luwu Minta Anggota DPRD Ajukan Cuti Kampanye untuk Jaga Netralitas Pilkada
Foto: Gedung Bawaslu

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti sesuai peraturan yang berlaku. Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, mengingatkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan transparansi dalam proses pemilihan.

“Anggota dewan yang berencana mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebaiknya mengajukan cuti terlebih dahulu. Ini sesuai dengan peraturan yang ada untuk memastikan proses kampanye berjalan adil,” kata Irpan dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Menurut Irpan, cuti ini wajib diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang bisa memengaruhi hasil Pilkada. Anggota DPRD yang ikut serta dalam kampanye harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, khususnya Pasal 53 Ayat (1).

Baca Juga:
Bawaslu Ajak Semua Pihak Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada 2024
 

"Aturan ini berlaku untuk seluruh pejabat, termasuk gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye. Pengajuan izin cuti harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD," tambahnya.

Irpan juga menegaskan bahwa selain harus mengajukan cuti, pejabat yang terlibat dalam kampanye dilarang keras menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Ini dimaksudkan agar tidak ada potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas Pilkada.

Pada 26 September 2024, Bawaslu Luwu sudah mengeluarkan imbauan resmi terkait pengajuan izin kampanye bagi pejabat daerah dan anggota DPRD Luwu. Bawaslu juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye, memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

"Kami terus mengawasi proses kampanye untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan dan menciptakan iklim Pilkada yang adil dan transparan," tutup Irpan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah