
Pantau - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Ahmad Sofian menegaskan bahwa partai politik (parpol) tidak boleh mempengaruhi aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan kasus pidana, khususnya yang melibatkan lawan politik, sebagaimana dimuat pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 07:30 WIB dengan waktu baca 3 menit.
Sofian mengingatkan agar pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang netralitas dan profesionalisme APH diikuti oleh parpol yang berkuasa. "APH harus berani netral, dan profesional dalam penegakan hukum," tegas Sofian.
Sofian juga menambahkan bahwa tidak perlu adanya prosedur operasional standar (SOP) atau surat edaran baru untuk menegakkan imbauan Presiden Prabowo karena hukum sudah jelas mengharuskan netralitas penegak hukum.
Ia mengingatkan pentingnya menghindari praktek kriminalisasi terhadap lawan politik yang tidak berkuasa atau rakyat yang tidak bersalah.
Sofian menegaskan bahwa setiap tindakan yang melibatkan penegakan hukum seharusnya mengutamakan keadilan dan bukannya dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan agar aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, tidak menggunakan hukum untuk menyerang lawan politik.
Dalam acara Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa sebagai pemegang mandat rakyat, dirinya menjamin kepastian hukum di Indonesia dan bertekad untuk menegakkan hukum dengan baik tanpa adanya miscarriage of justice.
Prabowo juga mencatat bahwa ia pernah memberikan amnesti dan abolisi, sebagai bukti bahwa ia berani mengambil langkah untuk mengoreksi keputusan hukum yang dianggap keliru.
- Penulis :
- Aditya Yohan







