
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya mendapatkan pekerjaan rumah baru usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 88/PUU-XX/2022.
Putusan tersebut memberikan kewenangan bagi KPU untuk menyusun jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Namun, kewenangan tersebut akan bersinggungan langsung dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Di mana pada Perppu tersebut sudah mengatur tentang dapil dan kursi di DPR yang berjumlah 580.
"Nanti itu juga akan menjadi bahan kami konsultasi kepada DPR, bagaimana status daerah pemilihan di daerah otonomi baru yang menjadi lampiran Perppu tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
"Karena kewenangannya sudah bukan di DPR, kewenangannya oleh pemerintah kemudian diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata dapil," lanjutnya.
Kajian terkait dapil dan alokasi di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua juga akan dilakukan oleh KPU. Dalam Perppu UU Pemilu, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masing-masing mendapatkan jatah tiga kursi di DPR.
"Nanti bentuk hukumnya adalah Peraturan KPU, setelah itu nanti akan kita sampaikan dalam keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan," ujar Hasyim.
Hasyim mengaku, telah menggandeng beberapa ahli untuk mengkaji penetapan dan penyusunan dapil tersebut. Salah satunya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga yang juga Ketua KPU periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.
Kajian tersebut nantinya akan diuji publik lewat berbagai diskusi dengan partai politik, DPR, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Khususnya dengan kelompok organisasi yang fokus di bidang kepemiluan.
"Timeline yang kita susun sampai dengan akhir Desember ini nanti kami berusaha sudah mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan berapa daerah pemilihan untuk pemilu DPR RI dan DPRD provinsi," tandasnya.
Putusan tersebut memberikan kewenangan bagi KPU untuk menyusun jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Namun, kewenangan tersebut akan bersinggungan langsung dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Di mana pada Perppu tersebut sudah mengatur tentang dapil dan kursi di DPR yang berjumlah 580.
"Nanti itu juga akan menjadi bahan kami konsultasi kepada DPR, bagaimana status daerah pemilihan di daerah otonomi baru yang menjadi lampiran Perppu tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
"Karena kewenangannya sudah bukan di DPR, kewenangannya oleh pemerintah kemudian diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata dapil," lanjutnya.
Kajian terkait dapil dan alokasi di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua juga akan dilakukan oleh KPU. Dalam Perppu UU Pemilu, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masing-masing mendapatkan jatah tiga kursi di DPR.
"Nanti bentuk hukumnya adalah Peraturan KPU, setelah itu nanti akan kita sampaikan dalam keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan," ujar Hasyim.
Hasyim mengaku, telah menggandeng beberapa ahli untuk mengkaji penetapan dan penyusunan dapil tersebut. Salah satunya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga yang juga Ketua KPU periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.
Kajian tersebut nantinya akan diuji publik lewat berbagai diskusi dengan partai politik, DPR, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Khususnya dengan kelompok organisasi yang fokus di bidang kepemiluan.
"Timeline yang kita susun sampai dengan akhir Desember ini nanti kami berusaha sudah mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan berapa daerah pemilihan untuk pemilu DPR RI dan DPRD provinsi," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas