
Pantau - Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan, aturan baru KPU terkait larangan seseorang memperkenalkan diri sebagai capres maupun cawapres harus berlaku bagi semua pihak.
Irma tak ingin para menteri yang berambisi maju sebagai capres memanfaatkan jabatannya untuk kampanye terselubung.
"Jangan sampai nanti para menteri yang ingin nyapres menggunakan kunjungan kerja sebagai kampanye terselubung juga," kata Irma, Rabu (21/12/2022).
Irma mempertanyakan kedudukan hukum aturan baru yang masih dalam tahap penyusunan oleh KPU. Ia menilai, aturan itu belum merinci secara detail tentang sosialisasi terbatas mengenai cakupan dan tempat.
"Yang dimaksud terbatas itu seperti apa? Tempatnya di mana? Yang hadir maksimal berapa? Dan lainnya yang menyangkut aturan itu," ujarnya.
Irma menyebut, sosialisasi sosok capres terhadap kalangan internal struktur serta konstituen partai berbeda dengan kampanye.
"Terkait menyosialisasikan capresnya ke struktur partai dan silaturahimkan calonnya ke konstituen partai tentu berbeda dengan pamer ya," tandasnya.
Sebelumnya, KPU-Bawaslu sepakat mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye baru dibuka pada November 2023.
Sosialisasi dilakukan terbatas dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai. Namun, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
Irma tak ingin para menteri yang berambisi maju sebagai capres memanfaatkan jabatannya untuk kampanye terselubung.
"Jangan sampai nanti para menteri yang ingin nyapres menggunakan kunjungan kerja sebagai kampanye terselubung juga," kata Irma, Rabu (21/12/2022).
Irma mempertanyakan kedudukan hukum aturan baru yang masih dalam tahap penyusunan oleh KPU. Ia menilai, aturan itu belum merinci secara detail tentang sosialisasi terbatas mengenai cakupan dan tempat.
"Yang dimaksud terbatas itu seperti apa? Tempatnya di mana? Yang hadir maksimal berapa? Dan lainnya yang menyangkut aturan itu," ujarnya.
Irma menyebut, sosialisasi sosok capres terhadap kalangan internal struktur serta konstituen partai berbeda dengan kampanye.
"Terkait menyosialisasikan capresnya ke struktur partai dan silaturahimkan calonnya ke konstituen partai tentu berbeda dengan pamer ya," tandasnya.
Sebelumnya, KPU-Bawaslu sepakat mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye baru dibuka pada November 2023.
Sosialisasi dilakukan terbatas dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai. Namun, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
- Penulis :
- Aditya Andreas