HOME  ⁄  Politik

Pemilu 2024 Kian Dekat, KPU Terima 700 Bacaleg DPD di 32 Provinsi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pemilu 2024 Kian Dekat, KPU Terima 700 Bacaleg DPD di 32 Provinsi
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima 700 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPD RI di 32 provinsi. Hanya tersisa bacaleg dari Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang masih dilakukan tahap proses penerimaan syarat.

"Di 32 Provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih. Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Idham menambahkan, bacaleg DPD ini menyerahkan syarat dukungan ke tiap KPUD dan KIP Aceh. "Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," katanya.

Penyerahan dukungan minimal pemilih bacaleg DPD di 32 provinsi ini digelar 16-29 Desember 2022. Sementara untuk 4 DOB Papua dimulai 26 Desemember 2022 hingga 8 Januari 2023.

"29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022," ujar Idham.

"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023. Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022," sambungnya.

Tahapan berikutnya, verifikasi administrasi syarat dukungan minimal tiap bacaleg DPD RI. Untuk tahapan verifikasi administrasi ini akan digelar sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Dalam proses verifikasi administrasi ini, KPU bakal memberi sanksi ke bacaleg DPD jika punya dukungan ganda. Sanksi itu berupa pemotongan 50 suara dukungan. Hal ini tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
Penulis :
khaliedmalvino