Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

JK Tegaskan Masjid Bukan Tempat Kampanye

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

JK Tegaskan Masjid Bukan Tempat Kampanye
Pantau - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) melarang pengibaran bendera partai politik di masjid. Ia menegaskan, rumah ibadah bukanlah tempat untuk kampanye.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons berkibarnya bendera Partai Ummat di dalam masjid di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Ya tentu enggak boleh, tidak boleh berkampanye di masjid, itu Undang-undang! Kita DMI tak memperkenankan itu karena sesuai Undang-undang," kata mantan Wakil Presiden RI itu di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

JK mengaku sudah membaca kabar soal polemik pembentangan bendera Partai Ummat di masjid. Ia kembali menegaskan tak boleh ada identitas partai di dalam masjid.

"Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena ternyata boleh ikut pemilu. Enggak ada unsur kampanyenya, kampanye kalau ada banyak orang dan ajak memilih, itu kampanye. Tapi sekali lagi, identitas partai di masjid itu enggak boleh," tegasnya.

Meski demikian, JK mengakui sejauh ini masih ada perdebatan dan celah hukum terkait aturan kampanye di masjid. Salah satunya, larangan kampanye di masjid belum berlaku karena masa kampanye belum dimulai.

"Itu juga ada pertentangan. Memang enggak boleh kampanye, tapi secara material hukum belum kampanye. Ada celah-celah juga," kata JK.

Sebelumnya, kader Partai Ummat membentangkan bendera berlogo Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023 lalu.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi menjelaskan, awalnya kader-kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di masjid tersebut.

Usai prosesi sujud syukur, kader Partai Ummat lantas berfoto bersama. Saat sesi berfoto itu ada kader yang spontan membentangkan bendera Partai Ummat.
Penulis :
Aditya Andreas