Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Jika Menteri Nyapres, ASN Rentan Dimobilisasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jika Menteri Nyapres, ASN Rentan Dimobilisasi
Pantau - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku khawatir dengan tindakan mobilisasi ASN akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud adalah tentang menteri yang tidak perlu mundur dari jabatannya apabila akan maju sebagai calon presiden (capres).

"Saya kira pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi di daerah maupun di pusat. Kemarin tahun 2021 atau 2022 juga ada pelanggaran ASN di level kementerian," kata Ketua KASN Agus Pramusinto, Selasa (31/1/2023).

Agus menyatakan, ASN kementerian yang tidak netral saat Pemilu 2024 demi mendukung menterinya yang menjadi capres, tentu akan terkena sanksi. Sementara, menteri yang memobilisasi ASN akan diadukan ke Presiden Jokowi.

"Untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya kepada presiden karena ia yang mengangkat menteri. Kita serahkan kepada presiden untuk mengambil tindakan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya juga akan mengawasi ASN kementerian yang melanggar netralitas. Selain itu, pihaknya akan fokus mengawasi penggunaan fasilitas negara oleh menteri yang nyapres.

"Penggunaan fasilitas negara itu harus dilihat. Ketika dia melakukan kampanye politik dan ketika dia sebagai menteri, itu harus dipisahkan," ujar Bagja.
Penulis :
Aditya Andreas