HOME  ⁄  Politik

Ramai soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Klarifikasi Fraksi PKB

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ramai soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Klarifikasi Fraksi PKB
Pantau - Anggota Fraksi PKB, Yanuar Prihatin meluruskan pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur.

Ia menyampaikan, pernyataan dari Muhaimin dimaksudkan untuk metode pemilihan gubernur menjadi tidak langsung.

"Usulan utama dari Cak Imin (Muhaimin), sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan gubernur," jelas Yanuar dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/2/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menerangkan, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada tingkat kabupaten/kota, bukan pada tingkat provinsi.

"Sehingga, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas. Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan," lanjutnya.

Ia melanjutkan, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, bukan sebagai kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Yanuar menyamakan posisi gubernur sebagai jembatan penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Seperti halnya, posisi camat yang menghubungkan bupati dengan pemerintah desa.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan mereka harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," ujar Yanuar.
Penulis :
Aditya Andreas