billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Gagal Disetujui DPR, Wakil Ketua MPR: Perppu Ciptaker Harusnya Dicabut

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Gagal Disetujui DPR, Wakil Ketua MPR: Perppu Ciptaker Harusnya Dicabut
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak mendapat persetujuan DPR melalui rapat paripurna pada masa sidang Perppu itu diterbitkan.

Hidayat mengatakan, merujuk pada Pasal 22 UUD 1945 bahwa Perppu ditetapkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa, selanjutnya harus mendapat persetujuan DPR RI.

Namun, faktanya hingga tutup masa sidang ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan Presiden dan disampaikan ke DPR pada 9 Januari 2023 hingga Rapat Paripurna terakhir, tidak ada agenda rapat paripurna persetujuan Perppu.

"Artinya, Perppu Ciptaker ini gagal mendapat persetujuan dari DPR bukan hanya pada sidang berikut, tapi pada 2 rapat paripurna berikutnya lagi," paparnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Hidayat menegaskan, ketentuan Pasal 22 UUD 1945 ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

"Artinya, hingga masa sidang ditutup melaluai rapat paripurna ke-3 sesudah Perppu dikeluarkan, yakni sidang paripurna DPR pada 16 Februari lalu, tidak ada persetujuan dari DPR," jelasnya.

Untuk itu, Hidayat mengusulkan agar DPR dan Presiden segera mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu Ciptaker, sebagai konsekuensi tidak berhasil mendapat persetujuan di rapat paripurna DPR.

"Pemerintah dan DPR penting segera menetapi seluruh ketentuan UUD soal Perppu, apalagi penolakan Perppu dan soal pencabutan Perppu Ciptaker ini juga sudah disuarakan oleh kalangan masyarakat luas," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler