Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU RI bakal Rekrut 5,7 Juta Petugas KPPS Jelang Pemilu 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU RI bakal Rekrut 5,7 Juta Petugas KPPS Jelang Pemilu 2024
Foto: Ilustrasi petugas KPPS di Pemilu 2019.

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana bakal merekrut 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Perekrutan KPPS ini merupakan jumlah yang terbesar.

"Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan Pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Parsadaan menambahkan pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS. Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri.

"Kami akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah," ucapnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.

Diharapkan, aplikasi SIAKBA ini memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Ke depan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik," katanya.

Lebih lanjut, Persadaan menjelaskan pihaknya memastikan kondisi kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes.

"Karena petugas KPPS harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran," tuturnya.

Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

(Yohannes Abimanyu)

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi