Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Jimly Sarankan Pemerintah Terima Usulan Hak Angket DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jimly Sarankan Pemerintah Terima Usulan Hak Angket DPR
Foto: Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Pantau - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan agar pemerintah menerima usulan penggunaan hak angket yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jimly dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (26/2/2024) lalu.

"Menurut saya, kehadiran hak angket ini, jika terjadi, seharusnya diapresiasi karena akan menjadi bagian sejarah. Jadi, dalam era pemerintahan Jokowi, kita melihat penggunaan hak angket," ujar Jimly.

Selain membahas hak angket, Jimly juga menyoroti amandemen ke-5 UUD 1945 dan melakukan evaluasi terhadap sistem politik saat ini.

"Kami membahas berbagai hal, dan saya berpendapat bahwa momentum sekarang harus dimanfaatkan untuk mendorong orang berpikir ke masa depan, termasuk memperbaiki sistem dengan mempertimbangkan ide perubahan ke-5 UUD," kata Jimly.

Jimly juga mengungkapkan kegelisahannya terhadap situasi politik saat ini dan menekankan pentingnya evaluasi terhadap reformasi yang telah berlangsung selama 25 tahun.

Ia juga menyoroti sistem presidential threshold 20 persen yang menurutnya perlu ditinjau ulang demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.

“Partai yang memiliki status sebagai peserta Pemilu harus memiliki hak untuk mengajukan calon presiden tanpa batasan threshold. Capres bukan hanya harus berasal dari Jateng, Jatim, atau Jabar, tetapi bisa dari mana saja, misalnya dari Papua atau Bugis,” jelasnya.

Penulis :
Aditya Andreas