Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Tegaskan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Kampanye Pilkada 2024

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPU Tegaskan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Kampanye Pilkada 2024
Foto: Anggota KPU, Idham Holik (Dok.Istimewa)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengingatkan semua pihak terkait pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024, yang akan dimulai pada Rabu (25/9/2024). Anggota KPU, Idham Holik, menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas proses pemilihan.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Idham menyatakan, "Kami telah menjelaskan kepada tim pasangan calon (paslon) tentang regulasi teknis yang berlaku. Kami optimis bahwa tim dan relawan akan mematuhi semua aturan yang ada."

Kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024. KPU juga mengingatkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Idham menegaskan, kepatuhan terhadap aturan kampanye adalah cerminan dari demokrasi Indonesia yang sehat.

Baca Juga:
KPU Bolehkan Rano Karno Pakai Nama 'Si Doel' saat Kampanye dan Kertas Suara
 

"Saya percaya bahwa semua elemen masyarakat dan paslon memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita dengan mematuhi aturan kampanye," tambahnya.

Berikut adalah tahapan penting dalam Pilkada 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pemungutan suara.
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.Dengan adanya pengaturan yang jelas, KPU berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas dan demokratis.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler