
Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keberadaan tujuh Kementerian Koordinator dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan dokumen di situs resmi jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut ditandatangani pada 5 November 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.
Tujuh kementerian koordinator tersebut mencakup:
- Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Setiap Perpres tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, dan ketentuan peralihan masing-masing kementerian koordinator. Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh salinan Perpres ini melalui laman resmi jdih.setneg.go.id.
Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto terdiri dari 48 kementerian, dengan tujuh kementerian koordinator yang berfungsi untuk mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait di bawahnya, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara untuk periode 2024-2029.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian ESDM
Kementerian BUMN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Kementerian Pariwisata
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung
TNI
Polri
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
Kementerian Sosial
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Koperasi
Kementerian UMKM
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Instansi lain yang dianggap perlu
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah