
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pilkada di enam wilayah Indonesia pada 5 dan 9 April 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa PSU dan PUSS ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.
"Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari," ujar Afifuddin saat ditemui jurnalis di Jakarta, Jumat.
Jadwal dan Lokasi PSU dan PUSS
Pada 5 April 2025, PSU dan PUSS akan dilaksanakan di lima daerah:
- Kota Sabang, Aceh: PSU di satu TPS Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan total 541 pemilih.
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah: PSU di 89 TPS yang tersebar di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, melibatkan total 37.830 pemilih.
- Kabupaten Bungo, Jambi: PSU di 21 TPS di 13 desa/dusun pada 8 kecamatan, dengan total 8.412 pemilih.
- Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara: PSU di 9 TPS di 8 desa pada 5 kecamatan, melibatkan 4.005 pemilih.
- Kabupaten Buru, Maluku: PSU di satu TPS Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dengan 608 pemilih; serta PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan total 523 pemilih.
Sementara itu, PSU dan PUSS di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dijadwalkan pada 9 April 2025:
Kabupaten Kepulauan Talaud: PSU di 9 TPS di 8 desa dalam Kecamatan Essang, dengan total 3.033 pemilih.
Tindak Lanjut Hukum dan Kepatuhan Putusan MK
Pelaksanaan PSU dan PUSS ini dilakukan untuk memastikan integritas hasil Pilkada serta kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU daerah telah diarahkan untuk menyelenggarakan tahapan tersebut sesuai batas waktu maksimal 45 hari sejak putusan MK dibacakan.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan








