
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan pelarangan produksi air minum dalam kemasan plastik ukuran di bawah 1 liter akan tetap diberlakukan meskipun mendapat protes dari pengusaha dan masyarakat.
Koster menyatakan bahwa kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dan dibuat demi kepentingan menjaga kebersihan dan lingkungan di Bali.
"Keberatan saja silahkan, tapi (kebijakan) tetap akan jalan. Surat edaran harus jalan sukses, kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan edaran ini jangan neko-neko," ujar Koster dalam pernyataannya di Denpasar, Kamis (10/4/2025).
Fokus pada Lingkungan dan Tanggung Jawab Produsen
Sejak diterbitkannya surat edaran tersebut oleh Pemerintah Provinsi Bali, sejumlah pengusaha ritel dan masyarakat menunjukkan ketidaksetujuan, terutama karena pelarangan penggunaan kemasan plastik kecil dianggap mengganggu aktivitas produksi.
Namun, Koster menegaskan bahwa dirinya tidak melarang penjualan air minum dalam kemasan secara keseluruhan.
Ia hanya melarang penggunaan plastik sebagai bahan kemasan untuk ukuran di bawah 1 liter, dan menyarankan produsen melakukan inovasi agar lebih ramah lingkungan.
Salah satu contoh inovasi yang disebutkan Koster adalah penggunaan kemasan berbahan kaca sebagai pengganti plastik.
Ia menambahkan bahwa strategi bisnis untuk menyesuaikan kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab pelaku usaha.
"Pengusaha yang menyiapkan strategi, masa pemprov yang menyiapkan, nanti biar pihak swasta," tuturnya.
Koster juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dicabut dan produsen yang tidak mematuhi ketentuan tersebut tidak akan diberikan izin oleh pemerintah provinsi.
- Penulis :
- Pantau Community