Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Sepakbola

Dekopin Desak Verifikasi Ketat Koperasi Pengelola Sumur Minyak Rakyat, Pemerintah Diminta Libatkan Dua Kementerian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dekopin Desak Verifikasi Ketat Koperasi Pengelola Sumur Minyak Rakyat, Pemerintah Diminta Libatkan Dua Kementerian
Foto: (Sumber: Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi menjawab pertanyaan awak media ditemui seusai Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Harianto)

Pantau - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap koperasi yang akan dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat untuk menjamin legalitas, kapasitas, dan profesionalisme.

Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi menyampaikan hal ini seusai acara Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) masa bakti 2025–2030.

"Jangan sampai juga nanti jadi semacam satu ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Bambang.

Ia menilai pelibatan koperasi dalam pengelolaan sumur tua atau tambang rakyat sejalan dengan prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam undang-undang koperasi.

Namun demikian, menurutnya, pengawasan ketat dan proses verifikasi menyeluruh adalah hal mutlak yang harus dijalankan.

Verifikasi Lintas Kementerian dan Regulasi Teknis Masih Ditunggu

Dekopin meminta pemerintah memastikan bahwa koperasi yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat secara teknis dan manajerial.

"Kami meminta verifikasi terkait koperasi-koperasi tersebut harus benar-benar sangat dievaluasi dengan maksimal," ujar Bambang.

Ia menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan teknis, kapasitas manajerial, dan sumber daya manusia dari koperasi sebelum diberikan mandat mengelola sumur minyak rakyat.

"Pemerintah kan pasti memberikan semacam juknis melalui permen ataupun tidak serta-merta juga asal sembarang koperasi. Mungkin juga dari sisi kemampuan, keahlian dalam mengelola juga patut diverifikasi," tambahnya.

Verifikasi tersebut, lanjut Bambang, sebaiknya dilakukan lintas kementerian, yaitu antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menjamin integritas dan akuntabilitas pelaksana.

Hingga saat ini, Dekopin masih menunggu penerbitan peraturan teknis sebagai dasar pelaksanaan.

"Kan baru keluar beberapa aturannya dan itu belum keluar juga permen-permennya. Karena kalau melihat kepada PP-nya itu ada proses verifikasi di masing-masing kementerian tersebut, baik ESDM maupun Kementerian Koperasi," jelasnya.

Pemerintah Dorong Koperasi Kelola Tambang, Sesuai UUD 1945

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan bahwa pelibatan koperasi dalam sektor tambang adalah amanat dari Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, saat ini koperasi memiliki akses legal untuk mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat.

Hal ini dimungkinkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry.

Kementerian ESDM sebelumnya juga mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan tiga pihak utama sebagai pengelola sumur minyak rakyat: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan lifting (produksi) minyak dan gas bumi (migas) nasional.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memverifikasi sebanyak 34.000 sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah.

"Habis ini tahapannya adalah agar pemda, gubernur segera menyiapkan tadi, BUMD, koperasi, UMKM. Tiga itu yang ditunjuk pemda untuk mengelola sumur rakyat," ungkap Laode.

Penulis :
Aditya Yohan