#Materai
Ekonom Josua Pardede, menilai bea meterai tunggal menjadi Rp10 ribu akan mendorong produktivitas UMKM.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bea meterai yang lama masih dapat digunakan hingga satu tahun ke depan
UU Bea Meterai mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mengatur mengenai tarif bea meterai sebelumnya
Ketua YLKI, Tulus Abadi, angkat bicara, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya.
Menkeu menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10
Sri Mulyani mengajukan tarif bea materai yang saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yakni Rp10.000
Sri Mulyani Indrawati menyatakan potensi penerimaan negara dari materai tempel akan meningkat sebesar Rp3,8 T
Dengan beredarnya sindikat pemalsu materai, berikut cara mengetahui dan membedakan materai asli dan palsu
Dirjen pajak ingatkan agar tak gunakan materai palsu