
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komunikasi dan Digital.
Kemkomdigi menyampaikan, “Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penataan organisasi di lingkungan Sekretariat Kuasi, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.”
Draf Rancangan Peraturan Menteri dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kemkomdigi.
Struktur dan Tugas Lembaga di Bawah BPSDM Komunikasi dan Digital
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital, serta Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital.
Seluruh lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital.
Balai Besar dan Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital memiliki tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga-lembaga ini berfungsi untuk menyusun rencana, program, dan anggaran; melaksanakan pelatihan talenta komunikasi dan digital; menjalankan penjaminan mutu pelatihan; memfasilitasi sertifikasi kompetensi; serta melaksanakan pemberdayaan talenta digital.
Selain itu, lembaga ini juga mengelola urusan keuangan, kerja sama, evaluasi, pelaporan, sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, manajemen risiko, kepatuhan internal, dan publikasi.
Fokus Pelatihan dan Kolaborasi untuk Penguatan SDM Digital
Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital memiliki tugas untuk melaksanakan pelatihan, sertifikasi kompetensi, konsultansi, peningkatan jejaring, dan penjaminan mutu di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Fungsinya mencakup penyusunan rencana dan program pelatihan, pelatihan keterampilan digital dasar hingga advance, pelatihan teknis aparatur, serta pemberdayaan talenta digital melalui kolaborasi dengan mitra dalam dan luar negeri.
Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital juga memiliki fungsi koordinasi di wilayah perbatasan serta membangun jaringan kerja sama dengan instansi pemerintah, daerah, dan swasta untuk memperluas cakupan layanan dan efektivitas program.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat.
Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berfokus pada pengembangan SDM digital di wilayah kerja lebih kecil, dengan pelatihan tingkat dasar dan menengah sesuai kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
Sementara itu, Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital melaksanakan pelatihan level intermediate dan advance, serta memberikan layanan produk jasa digital bagi masyarakat dan industri, terutama di kawasan industri sekitar Bekasi.
Balai tersebut juga menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder seperti perguruan tinggi, industri, dan lembaga pemerintah untuk melatih Aparatur Negara, termasuk ASN, TNI, dan POLRI.
- Penulis :
- Aditya Yohan








