Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Pakar Soroti Pentingnya Sistem Informasi Pertanahan Terpadu untuk Cegah Sertifikat Ganda

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pakar Soroti Pentingnya Sistem Informasi Pertanahan Terpadu untuk Cegah Sertifikat Ganda
Foto: (Sumber: Wakil Rektor 2 Untag Surabaya Supangat, M.Kom., Ph.D. ITIL, COBIT, CLA, CISA. (paling kanan). ANTARA/Dokumen pribadi.)

Pantau - Pakar sistem informasi dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Supangat, mengapresiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memperkuat sistem teknologi informasi pertanahan guna mencegah kasus sertifikat ganda dan menjamin kepastian hukum agraria.

Sertifikat Ganda Disebabkan Lemahnya Integrasi Data

Supangat menjelaskan bahwa sertifikat ganda umumnya terjadi akibat kelemahan dalam keandalan data, pelacakan perubahan, keterkaitan antara data fisik dan yuridis, serta lemahnya kontrol terhadap duplikasi data.

"Setiap bidang tanah harus memiliki identitas tunggal agar dapat menghubungkan data fisik dan yuridis," ungkapnya.

Ia menyarankan penggunaan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang konsisten dalam seluruh proses administrasi pertanahan untuk mencegah duplikasi.

Menurutnya, sistem informasi pertanahan harus mampu mengintegrasikan data fisik dan yuridis dalam satu basis data yang terkelola secara baik dan sistematis.

Transformasi Digital dan Teknologi Baru Jadi Solusi Jangka Panjang

Supangat merekomendasikan penerapan sistem verifikasi otomatis dan integrasi dengan sistem pemetaan digital untuk mendeteksi klaim ganda dan tumpang tindih secara dini.

Ia menilai teknologi blockchain dan token NFT dapat memberikan sidik digital unik bagi setiap bidang tanah sehingga mampu mencegah pemalsuan dokumen.

Transformasi menuju sertifikat elektronik juga dinilai mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik serta mengurangi potensi pemalsuan.

Aplikasi publik seperti Sentuh Tanahku turut memperkuat transparansi layanan digital dengan memberikan akses daring kepada masyarakat terhadap informasi status tanah.

Supangat juga menekankan pentingnya konektivitas antara sistem informasi pertanahan dengan instansi lain seperti pemerintah daerah, desa atau kelurahan, lembaga pajak, dan badan pengukuran guna mempercepat validasi data.

Untuk data lama yang belum terdigitalisasi, terutama sebelum tahun 1980, ia menyarankan dilakukannya audit dan pembaruan untuk mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disebut perlu dilengkapi dengan penanda risiko tinggi pada bidang tanah bermasalah.

"Pencatatan digital atas setiap perubahan hak atas tanah penting untuk menciptakan sistem pertanahan yang tangguh, akuntabel, cepat, dan terpercaya," ia menegaskan.

Ia berharap langkah pembenahan sistem informasi pertanahan oleh BPN dapat mencegah terulangnya kasus sertifikat ganda di masa depan.

Penulis :
Gerry Eka