
Pantau - Meta mengumumkan peluncuran fitur obrolan pihak ketiga bagi pengguna WhatsApp di Uni Eropa sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi interoperabilitas dalam Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA).
Interoperabilitas dengan Aplikasi Pesan Lain
Fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk terhubung dan bertukar pesan dengan pengguna aplikasi pesan lain seperti BirdyChat dan Haiket.
Peluncuran fitur dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan dan terbatas untuk wilayah Eropa.
Meta menyatakan bahwa pengembangan fitur ini merupakan hasil kolaborasi selama lebih dari tiga tahun dengan Komisi Eropa guna memastikan kesesuaian teknis dan kepatuhan terhadap standar regulasi digital.
Tiga prinsip utama dari fitur ini adalah perlindungan terhadap keamanan dan privasi pengguna, penyediaan pengalaman pengguna yang jelas dan sederhana, serta ketersediaan terbatas bagi pengguna di kawasan Eropa.
Fitur Opsional dan Tetap Gunakan Enkripsi Ujung ke Ujung
Fitur obrolan pihak ketiga akan tersedia di perangkat Android dan iOS, dengan pemberitahuan aktivasi yang muncul melalui tab Pengaturan di aplikasi WhatsApp.
Setelah fitur diaktifkan, pengguna dapat saling bertukar pesan teks, suara, gambar, video, dan dokumen dengan aplikasi pihak ketiga yang kompatibel.
Meta menegaskan bahwa aktivasi fitur bersifat opsional dan pengguna dapat menonaktifkannya kapan saja sesuai preferensi masing-masing.
Interoperabilitas ini dikembangkan dengan tetap menjaga prinsip privasi, termasuk penerapan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption/E2EE) sejauh dimungkinkan oleh sistem lintas aplikasi.
- Penulis :
- Gerry Eka








