
Pantau - Pemerintah Nepal melalui Otoritas Telekomunikasi Nepal (Nepal Telecommunications Authority/NTA) memblokir lebih dari 223.000 situs web dan aplikasi seluler yang terkait dengan perjudian daring dan transaksi keuangan ilegal selama penyelenggaraan Piala Dunia FIFA.
Pemerintah Perketat Penindakan Judi Daring
Langkah tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Reformasi Tata Kelola 100 Poin yang diterbitkan pemerintah Nepal pada 26 Maret untuk menekan praktik perjudian dan penipuan daring.
Sekretariat Perdana Menteri Nepal mengungkapkan, "Menyusul pengumuman pada 26 Maret, seluruh situs web perjudian yang beroperasi di Nepal saat itu telah ditutup."
Sekretariat PM menambahkan, "Meskipun tindakan-tindakan ini telah diambil, situs web perjudian baru terus bermunculan dengan nama yang berbeda. Sejak dimulainya Piala Dunia FIFA tahun ini, Otoritas Telekomunikasi Nepal (Nepal Telecommunications Authority/NTA) telah memblokir sebanyak 223.568 aplikasi dan situs web semacamnya."
Pemerintah Nepal memberikan perhatian khusus terhadap potensi meningkatnya penggunaan aplikasi perjudian selama berlangsungnya Piala Dunia FIFA.
Satgas Khusus Dibentuk Percepat Pemblokiran
Sebagai tindak lanjut, NTA mengintensifkan penegakan hukum dengan membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas perjudian daring dan aktivitas keuangan ilegal.
Asisten Direktur sekaligus insinyur NTA Om Prakash Mahato mengungkapkan bahwa perwakilan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) ditempatkan di kantor NTA selama Piala Dunia berlangsung untuk mempercepat proses pemblokiran.
Mahato mengungkapkan, "Karena sulit untuk mengidentifikasi secara manual situs web dalam jumlah besar, otoritas mengandalkan daftar yang disusun oleh lembaga dan organisasi berwenang untuk mendeteksi situs perjudian serta situs web yang terlibat dalam transaksi keuangan ilegal sebelum memblokirnya lewat kerja sama dengan ISP."
Melalui koordinasi dengan ISP, NTA memblokir berbagai URL yang digunakan sebagai akses menuju situs perjudian dan transaksi keuangan ilegal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





