
Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan kementeriannya sedang menyusun regulasi keamanan siber. Hal itu untuk melindungi infrastruktur masyarakat tanpa menghambat perkembangan inovasi digital.
"Kami tengah mendiskusikan regulasi untuk melindungi infrastruktur penting masyarakat sekaligus mendukung kemajuan digital," kata Nezar di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Nezar menekankan bahwa di tengah pesatnya perkembangan era digital, keamanan siber menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, Kemkomdigi menjadikannya prioritas utama.
Pemerintah telah memulai langkah konkret dalam melindungi ruang digital dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2022.
UU tersebut mengatur standar keamanan yang tinggi bagi penyelenggara sistem elektronik guna menjaga data pribadi pengguna.
Baca juga: Studi: Mirip Manusia, Kemampuan Kognitif AI Menurun Seiring Waktu
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi juga telah merilis Pedoman Etika AI untuk memastikan inovasi kecerdasan buatan di Indonesia berjalan dengan tanggung jawab, terutama dalam hal keamanan siber.
Selain itu, kementerian ini sedang menyiapkan program keamanan informasi yang meliputi penerapan standar keamanan sistem elektronik publik, audit aplikasi, serta sertifikasi keamanan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Nezar juga menambahkan bahwa Kementerian Komdigi aktif dalam Kerja Sama Keamanan Siber ASEAN untuk memperkuat ketahanan siber nasional melalui pertukaran intelijen ancaman internasional.
Meski upaya pemerintah sudah berjalan, Nezar menegaskan pentingnya keterlibatan sektor swasta, terutama perusahaan teknologi, dalam mencegah ancaman siber dan memperkuat perlindungan infrastruktur digital.
"Keamanan siber harus menjadi prioritas di setiap inovasi digital kita. Mari gunakan teknologi secara bijak dan terus berinovasi untuk menjaga ruang digital dari ancaman," pungkasnya.
Baca juga: Literasi Digital dan Aktivitas Fisik Disebut Harus Imbang
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq