Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Lagi Ada Keringanan Nih! Buruan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Kamu

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Lagi Ada Keringanan Nih! Buruan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Kamu

Pantau.com - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, secara otomatis kepesertaannya dinyatakan tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan apabila sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.

Namun dalam masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan. Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun, cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

"Artinya kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif. Sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.

Baca juga: Tak Sampai 1 Persen Usia 60 Tahun Punya Asuransi, BPJS Kesehatan Cukup?

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya. Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

"Ini merupakan kebijakan yang dibuat khusus oleh pemerintah terkait menghadapi pandemi COVID-19," pungkasnya.

Baca juga: Iuran JKN-KIS Dinilai Tak Sebanding dengan Manfaat yang Diperoleh

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler