
Pantau - Komisi IX DPR RI menggelar RDPU dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk membahas berbagai persoalan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah.
Dalam rapat tersebut juga membahas capaian Universal Health Coverage (UHC) dan validitas data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfiah, mengungkapkan bahwa cakupan UHC di wilayahnya baru mencapai 74 persen, masih di bawah target minimal nasional sebesar 80 persen.
Dari total 2,51 juta peserta BPJS di Cirebon, tingkat keaktifan peserta mencapai 99,97 persen, namun hanya 74,4 persen yang aktif membayar iuran.
“Ini menyebabkan Pemda belum bisa menikmati fasilitas UHC 1x24 jam, dan berdampak pada keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan,” ujar Sophi di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (24/4/2025).
Sophi juga menyoroti adanya 236 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN yang dinonaktifkan, atau sekitar 21 persen dari total 1,2 juta peserta. Ia berharap data tersebut segera dipulihkan untuk mendukung pencapaian UHC.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa data PBI bersumber dari Kemensos, dan penonaktifan peserta sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian tersebut.
“Kami sarankan DPRD Cirebon berkomunikasi aktif dengan Dinas Sosial agar dapat menelusuri data peserta yang dinonaktifkan, dan memastikan langsung ke BPJS,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Heryawan menyebut permasalahan seperti ini tak hanya dialami Cirebon, tetapi juga banyak daerah lain.
Ia menyoroti hilangnya kewajiban mandatory spending 5 persen untuk sektor kesehatan, yang berdampak pada keterbatasan anggaran untuk menambah peserta PBI dari APBD.
“Terjadi tarik-menarik anggaran, dan ini memengaruhi alokasi PBI di banyak daerah,” katanya.
Netty juga menggarisbawahi tingginya angka peserta mandiri non-aktif akibat ketidakmampuan ekonomi, bukan semata karena kelalaian.
Ia memastikan, berbagai catatan ini akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) JKN DPR menjelang implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.
- Penulis :
- Aditya Andreas