Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Minta IJK Ringankan Debitur yang Terdampak COVID-19

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

OJK Minta IJK Ringankan Debitur yang Terdampak COVID-19

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan (IJK) , khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID-19.

"Untuk itu, diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," kata K​​etua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: OJK Bisa Percepat Merger Bank yang Bermasalah Akibat Dampak COVID-19

Wimboh mengatakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19, OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya.

"Koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan," katanya.

Baca juga: Pengamat: Kondisi Perbankan Masih Bagus di Tengah Wabah COVID-19

Menurut dia, OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perppu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas, katanya.

rn
Penulis :
Widji Ananta