Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan, jika Tidak...

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan, jika Tidak...

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan main industri asuransi. Akhir tahun lalu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Ariastiadi, mengatakan ada sanksi yang diberikan perusahaan asuransi jika tak menerapkan peraturan baru. Dimana peraturan itu, mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kalau kita lihat sanksi yang perlu kita lihat adalah sanksi ini bagian dari pembinaan pada industri keuangan khususnya asuransi. Sanksi itu berjenjang yang kita lakukan. Pertama kita melakukan pembinaan," ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Kembali Datangi OJK Bahas Klaim Pembayaran

Kemudian, pihaknya minta kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu harus ada direksi kepatuhan.

"Dan, kalau tidak menyampaikan. Katakanlah bagaimana menerapkan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku. Nah ini pembina yang kita kasih jangka waktu, biasanya itu nanti kita monitor progessnya," tambahnya.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan asuransi itu tidak memenuhi setelah OJK lakukan pembinaan secara administratif. Maka OJK akan berikan sanksi yang paling berat.

"Sanksi yang berat itu kita turunkan tingkat kesehatannya, itu biasanya dilakukan oleh pengawas. Mungkin yang lebih berat lagi bisa saja dilakukan fit and proper. Hanya saja di itu ada namanya PWT dominasi dan regulasi kan, dia harus mencalonkan. Ketika ada kekosongan direktur kepatuhan yg kosong bisa saja kita gunakan fit and proper," tuntasnya. 

Baca juga: OJK Mau Dibubarkan, Pengamat: Masih Dibutuhkan Pelaku Industri

Penulis :
Tatang Adhiwidharta