Respons Permenaker 5/2023, Partai Buruh Sebut Menaker Mirip Rentenir!

Headline
Partai Buruh - pantau.comPresiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Pantau – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merespons terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Dalam Permenaker tersebut, perusahaan berorientasi ekspor diizinkan untuk memotong upah pekerjanya maksimal 25 persen dengan alasan dampak ekonomi global.

Iqbal menyebut, kebijakan ini layaknya seperti pinjaman online (pinjol) yang mematok bunga sangat tinggi, sehingga menyulitkan kalangan buruh.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Surplus, Sultan Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh

“Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui pinjol,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Iqbal menduga, kebijakan ini tidak melalui konsultasi terlebih dahulu dengan presiden. Ia bahkan menyebut, Menaker sama sekali tidak mengerti dunia ketenagakerjaan.

“Sikap menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya seperti Permenaker tentang JHT beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Permenaker Nomor 5/2023, Komisi IX: Lebih Baik Ketimbang PHK Massal

Terkait hal ini, Iqbal mengaku akan melaporkan kebijakan ini kepada organisasi buruh internasional alias ILO. Ia juga mengancam akan kembali menurunkan massa pada Selasa, 21 Maret mendatang.

“Kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek,” tandasnya.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas