Tanggapi Permenaker Nomor 5/2023, Komisi IX: Lebih Baik Ketimbang PHK Massal

Headline
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Foto: Arief/Man via dpr.go.id)Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Foto: Arief/Man via dpr.go.id)

Pantau – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan itu, perusahaan eksportir diizinkan melakukan pemotongan gaji buruh maksimal 25 persen.

Permenaker ini muncul akibat adanya resesi ekonomi global yang berimbas pada perusahaan eksportir padat karya. Namun, aturan ini menggarisbawahi, pemotongan gaji buruh harus atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo berpendapat, Permenaker ini justru dapat mengamankan para buruh dari ancaman PHK massal.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Surplus, Sultan Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh

“Kita harus melihat ini dari seluruh sudut pandang. Bagaimana kondisi global ini membuat perusahaan-perusahaan itu terancam gulung tikar dan melakukan pengurangan karyawan,” ungkap Rahmad, Jumat (17/3/2023).

Rahmad menjelaskan, situasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga melanda hampir di seluruh negara akibat dari resesi ekonomi global.

“Namun, jika dibandingkan dengan negara lain, pertumbuhan ekonomi kita memang lebih baik. Saya turut memahami juga kondisi batin para pekerja, itu juga menyedihkan,” lanjut politisi PDIP ini.

Baca Juga: OJK Sebut Bunga Kredit Turun jika Bank Punya Banyak Informasi Debitur

Rahmad turut memperingatkan, dalam aturan Permenaker tersebut, hanya berlaku untuk perusahaan berorientasi ekspor dan harus mendapatkan persetujuan dari para buruh.

“Kalau tidak ada kesepakatan, ya tidak bisa dipaksakan. Ini memang langkah pahit yang harus diambil ketimbang terjadi PHK massal,” pungkasnya.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas