Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Soal Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, MUI Jabar Ingatkan Bukan Transaksi Jual Beli

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, MUI Jabar Ingatkan Bukan Transaksi Jual Beli
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan, penukaran uang baru yang biasa dilakukan menjelang lebaran tidak boleh bersifat jual beli.

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar menjelaskan, uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan sehingga nilainya pun harus setara.

"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dibeli Rp1.200," kata Rafani saat dihubungi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: MUI Sebut Serangan Israel di Masjid Al Aqsa Rusak Prinsip HAM

Menurutnya, jika penukaran uang dilakukan untuk sifat jual beli, maka hal tersebut telah menyimpang dari fungsi utamanya.

Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau bank lainnya.

"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," katanya.

Baca Juga: Paham Konsumsi Masyarakat Tinggi Lebaran 2023 Ini, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp49,6 Triliun

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di 5.066 titik layanan penukaran di bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penukaran uang itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mulai tanggal 27 Maret hingga 20 April 2023.

Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp195 triliun atau naik 8,22% dari realisasi tahun 2022. Sementara, untuk titik penukaran uang juga bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya.
Penulis :
Aditya Andreas