Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

UU Ibu Kota Negara Tak Masuk Omnibus Law, Begini Bocoran Bappenas

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

UU Ibu Kota Negara Tak Masuk Omnibus Law, Begini Bocoran Bappenas

Pantau.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah rampung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, UU IKN tidak omnibus law. Namun seperti undang-undang biasa kira-kira sekitar 30-an pasal.

“Mengatur mengenai soal luasnya, mengenai di mana letaknya, delineasinya, batas-batasnya, kemudian siapa yang mengurus, bentuk pemerintahannya seperti apa, dan seterusnya,” kata Suharso seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Menko Luhut: Sudah Ada 30 Investor yang Berminat Garap Proyek Ibu Kota Baru

Ia menambahkan, draf RUU ini akan disampaikan pada bulan Maret 2020 setelah DPR usai reses. "Akan disampaikan setelah reses," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat persiapan pemindahan ibu kota negara. Hal ini lantaran banyaknya negara-negara lain yang tertarik akan pemindahan tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi: Draf RUU Ibu Kota Baru Disampaikan ke DPR Setelah Reses

Karena itu, Presiden Jokowi meminta agar segera selesaikan semua payung hukum yang dibutuhkan dalam pemindahan ibu kota. Apalagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota sudah rampung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu ini, akan disampaikan," tukas Presiden Jokowi.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta