Bareskrim Polri Ungkap Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Headline
Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau – Bareskrim Polri mengungkapkan, ada kemungkinan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak bertambah menyusul penetapan dua industri farmasi, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka awal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan, sebuah perusahaan atau industri sedianya ada seseorang yang membuat kebijakan.

Pipit menambahkan, orang yang membuat kebijakan ini patut diduga lalai secara sengaja ataupun tidak disengaja.

Baca juga: DPR Desak Bareskrim Transparan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

“Contoh, CV Samudera Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan,” kata Pipit, Senin (21/11/2022).

Pemilik CV Samudra Chemical berinisial E, lanjut Pipit, diduga kabur saat hendak diperiksa Bareskrim Polri. Hingga kini, penyidik masih mendalami terkait pengawasan terhadap industri farmasi ini.

“Seperti kayak produsen, kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau di situ ada kesengajaan untuk menyimpang itu atau kebijakannya oleh pejabatnya, nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu ya,” ujarnya.

Pipit mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap E jika berada di luar negeri. Namun demikian, E masih buron dan belum tahu di mana keberadaannya.

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

“Ya pasti itu, kita kan akan melakukan pencekalan, kita kan sedang melakukan pendalaman kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti dari pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.

“Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

Baca juga: BPOM Tetapkan Tiga Produsen Obat dan Satu Supplier jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.

“Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG),” jelas Pipit.

Tim Pantau
Penulis
Khalied Malvino