Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jadi Korban KDRT dan Anaknya Dicabuli, Istri Oknum Polisi Malah Ditetapkan Tersangka

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jadi Korban KDRT dan Anaknya Dicabuli, Istri Oknum Polisi Malah Ditetapkan Tersangka
Pantau - Maksud hati membangun rumah tangga lebih baik untuk kedua kalinya, seorang wanita berinisial S justru diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anaknya pun ikut menjadi korban pencabulan, yang diduga dilakukan oleh suami keduanya, oknum polisi berisial MSH.

"Jadi bukan luka fisik dan batin saja dialami S. Namun aneh bin ajaib S malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari atas dugaan tindak KDRT. Padahal S adalah korban dugaan kebringasan sang suami," ujar Melkianus Indouw, SH, salah satu kuasa hukum korban, Selasa (8/11/2022).

Melkianus menuturkan, MSH dan S adalah sepasang suami istri yang sama-sama menjalani pernikahan kedua. Mereka memiliki anak bawaan masing-masing.

Baca juga: Guru Agama di Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Siswi Kelas 6

Melkianus menambahkan, MSH diduga telah mencabuli anak dari S sejak usia 12 tahun. Tidak terima, S lantas mempolisikan MSH, oknum polisi yang berdinas di Propam Polda Papua Barat.

"Jadi MSH ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial NK sejak tahun 2018, waktu itu korban NK masih berumur 12 tahun, dan baru kemarin bulan Juli 2022 korban NK melaporkan perbuatan itu ke ibunya. Saat itu pula ibunya bersama mantan suaminya (ayah kandung korban NK) melaporkan pelaku MSH ke Polda Papua Barat," papar Melkianus.

Melkianus melanjutkan, setelah tahu dipolisikan atas kasus dugaan pencabulan, MSH langsung menganiaya S hingga babak belur.

Saat posisi sedang teraniaya, korban berusaha membela diri dengan melemparkan helm ke arah MSH, namun meleset dan mengenai anak kandung pelaku.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Belasan Santri oleh Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung

Atas dasar itu pihak MSH melaporkan balik S ke Polres Manokwari dan menetapkan S menjadi tersangka.

"Penetapan korban sebagai tersangka, kami duga sebagai upaya intimidasi terhadap korban S oleh pelaku MSH. Karena kejadiannya itu pada saat korban sedang dianiaya pelaku dan babak belur, ia refleks melempar pelaku dengan helm, dan tidak sengaja mengenai anak kandung dari pelaku," katanya.

"Tentu saja ini tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada mens rea-nya. Ini bentuk bela diri korban S, tapi yang aneh menurut korban, luka yang dialami oleh anak dari MSH itu sangat kecil," imbuh Melkianus.

Atas dugaan ketidakadilan ini, Melkianus meminta perhatian Kapolda Papua Barat, Kadiv Propam Polri, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga oknum di Polres Manokwari hingga si suami yang merupakan anggota Propam Polda Papua Barat, dapat ditindak secara pidana dan etik.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Berstatus DPO

"Sudah anaknya diduga dicabuli dan jadi korban KDRT, ibu ini malah ditetapkan tersangka. Atas itu kami meminta Kapolda, Kadiv Propam hingga Pak Kapolri memberikan perhatian terhadap kasus ini. Sebab ini mencederai rasa keadilan dan tidak sejalan dengan amanat Kapolri agar anggota bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandas Melkianus. [Laporan: Kiki]
Penulis :
khaliedmalvino