
Pantau - Polresta Manokwari menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap AGT, istri pegawai KPP Pratama Manokwari, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kronologi Kejadian
Tersangka diduga merencanakan perampokan sejak Minggu 9 November dan melancarkan aksi pada Senin 11 November pukul 10.00 WIT dengan alasan memeriksa keramik yang disebut rusak sehingga korban mempersilakan masuk.
Tersangka yang sebelumnya memasang keramik di dapur rumah korban selama lebih dari seminggu mengenali situasi rumah karena pengalaman kerja sebelumnya.
Setibanya di dalam, tersangka mengancam korban dengan pisau dan meminta uang Rp1 juta sehingga korban berbalik dan berteriak yang membuat tersangka panik dan mendorong korban hingga jatuh dan sempat tidak sadarkan diri.
Saat korban sadar dan melawan, tersangka menikam korban tiga kali di bagian depan tubuh dan membekap mulut korban hingga meninggal dunia.
Tersangka membersihkan darah, memasukkan jasad korban ke dalam boks plastik, menggunakan ponsel korban untuk memanggil mobil pikap, serta membawa jasad dan barang-barang korban berupa ponsel, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet ke lokasi renovasi rumah yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.
Di lokasi renovasi sebagai TKP kedua, jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam septic tank.
Tersangka diduga menggunakan seluruh upah sebesar Rp3,3 juta hasil kerja renovasi rumah untuk berjudi online sehingga motif perampokan terkait kebutuhan dana untuk perjudian.
Tersangka kemudian menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban, dan permintaan tebusan tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Manokwari pada Senin 10 November pukul 18.00 WIT tanpa adanya pengiriman uang oleh suami korban.
Penyidikan dan Status Hukum
Polisi menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP serta masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan riwayat kejahatan tersangka di tempat lain.
Informasi tambahan menyebutkan adanya dua TKP, yaitu rumah korban dan rumah yang sedang direnovasi, serta penyelidikan berlanjut untuk menuntaskan rangkaian perbuatan pidana dan mencari barang bukti lainnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







