Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion Hakim MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion Hakim MK
Pantau - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Nurul Ghufron.

Putusan ini turut mendapatkan tanggapan dari mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. Ia menyoroti tentang adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK.

"Kita lihat MK sebenernya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 yang dissenting. 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan yang final," ungkap Febri di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Sah! MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Febri menilai, putusan dari MK pasti mendapatkan sorotan publik di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Untuk itu, lanjutnya, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri ini perlu menunjukkan independensi mereka terhadap penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi.

"Ujian terpenting bagi KPK saat ini adalah tetap independen dan imparsial, tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis," ujarnya.

Baca Juga: KPK Apresiasi MK yang Kabulkan Judicial Review untuk Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan

Ia mengingatkan, KPK tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik. Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia dihadapkan situasi politik yang memanas menghadapi Pemilu 2024.

"Jangan sampai kewenangan yang ada di lembaga penegak hukum itu kemudian dimanfaatkan untuk bargain politik, dimanfaatkan dalam situasi politik yang pasti akan panas ya," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas