Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Ada 5 WNI di Papua Nugini yang Tengah Jalani Proses Hukum

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Ada 5 WNI di Papua Nugini yang Tengah Jalani Proses Hukum

Pantau.com - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Abraham Lebelauw mengatakan saat ini ada lima WNI sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo akibat tidak pelanggaran yang dilakukan.

"Kelima WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu rata-rata mendapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda," kata Konsul Lebelauw di Jayapura, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Filipina Hentikan Pemberian 'Visa on Arrival' bagi Warga China 

Ia menambahkan, keluarga kelima nelayan yang masih ditahan itu masih berupaya agar nantinya bisa membebaskan mereka dengan membayar denda sesuai keputusan pengadilan Papua Nugini di Vanimo.

Cukup banyak WNI yang ditangkap dan diproses pengadilan akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka seperti menangkap ikan di perairan PNG, namun saat ini sudah dipulangkan karena sudah membayar denda.

"Tercatat ada 32 WNI yang diproses hukum di Vanimo," ungkap Abraham seraya menambahkan dari jumlah itu masih lima orang yang menjalani hukuman.

Baca juga: Rouhani: Rakyat Iran, Jangan Biarkan Donald Trump Menekan Kalian!

Konsul RI di Vanimo berharap agar masyarakat khususnya nelayan saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG karena selain dikenakan penangkapan ikan ilegal juga akan dikenakan sanksi lainnya termasuk perahu motor disita.

Selama 2019, Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan 250 paspor serta 45 visa, ucap Abraham Lebelauw menambahkan. 

rn
Penulis :
Kontributor RZK