
Pantau.com - Raja Yordania Abdullah pada Selasa 17 Maret waktu setempat, menyetujui undang-undang yang memberi pemerintah wewenang luas untuk menetapkan keadaan darurat guna memerangi penyebaran virus korona, menurut laporan media.
Berdasarkan perintah kerajaan tersebut, Perdana Menteri Omar Razzaz mendapat wewenang luar biasa untuk menerapkan jam malam, menutup kegiatan bisnis dan membatasi pergerakan masyarakat.
Perintah itu didasarkan atas undang-undang pertahanan yang diberlakukan pada masa perang dan bencana.
Baca juga: China Meradang dan Tersenyum, Korona Kini Mencari 'Inang' Baru
Berdasarkan laporan surat kepada Razzaz, Raja mengatakan dia menyetujui pemberlakuan hukum untuk membantu memerangi virus korona, tanpa melanggar hak-hak politik dan sipil warga negara. "Kesehatan para warga Yordania adalah hal suci dan lebih penting dari segalanya," kata Raja.
Yordania sebelumnya mengumumkan lockdown mulai Rabu untuk memerangi wabah virus korona. Semua warga diperintahkan tinggal di rumah masing-masing kecuali ada keperluan darurat.
Pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi. Yordania mencatat ada 34 pengidap korona di negara itu. Hingga saat ini belum ada yang tercatat meninggal dunia karena penyakit tersebut.
Pasukan ditempatkan di pintu-pintu masuk kota pada Selasa untuk membantu pelaksanaan perintah ketika mulai diberlakukan sehari setelahnya, kata militer.
Baca juga: Australia Temukan Hal Mencengangkan saat Kekebalan Tubuh Melawan Korona
Undang-undang itu akan memberi wewenang luas bagi pasukan keamanan di kerajaan itu untuk mengendalikan pergerakan. Kerajaan telah memerintahkan penutupan toko-toko serta perbatasan untuk menghentikan penyebaran virus korona.
"Kami tidak akan bersikap lunak dalam menegakkan hukum," kata Menteri Dalam Negeri Salamah Hamad.
Yordania telah menutup penyeberangan perbatasan darat dan laut dengan Suriah, Irak, Mesir dan Israel, juga menangguhkan semua penerbangan masuk dan keluar. Hanya penerbangan kargo dan pengiriman barang komersial lewat darat yang diizinkan masuk ke dan keluar dari negara itu.
- Penulis :
- Widji Ananta