
Pantau - Mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jamaah.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim. Ia menjelaskan, pada tahun 2022, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp60 jutaan tiap jamaah.
"Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp. 6 juta menjadi sekitar Rp. 22,6 juta/jamaah. Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp. 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan. Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrean berangkat.
Karena itu, negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti. Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp. 39 juta biaya yang ditanggung jamaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan collaps alias bangkrut.
"Angka Rp. 69 juta itu usulan pemerintah. Nanti akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR. Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji," ujarnya.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji thn 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp. 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah. Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70% : 30% antara biaya yang ditanggung jamaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH," pungkasnya.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim. Ia menjelaskan, pada tahun 2022, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp60 jutaan tiap jamaah.
"Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp. 6 juta menjadi sekitar Rp. 22,6 juta/jamaah. Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp. 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan. Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrean berangkat.
Karena itu, negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti. Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp. 39 juta biaya yang ditanggung jamaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan collaps alias bangkrut.
"Angka Rp. 69 juta itu usulan pemerintah. Nanti akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR. Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji," ujarnya.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji thn 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp. 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah. Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70% : 30% antara biaya yang ditanggung jamaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH," pungkasnya.
- Penulis :
- Fadly Zikry